Kejagung Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny G Plate Terkait Korupsi Bakti Kominfo

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate telah rampung diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo. Langkah selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari politikus NasDem tersebut.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP (Johnny G Plate)," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 15 Maret.

Namun, tak dirinci mengenai waktu gelar perkara tersebut. Hanya disampaikan langkah hukum itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara mengenai proses pemeriksaan yang telah rampung itu, Kuntadi mengatakan Menkominfo dicecar pertanyaan dengan kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.

"Pemeriksaan dimulai dari jam 9 kita akhiri tadi jam 3, 6 jam. (Jonny G Plate) Menjawab pertanyaan 26 pertanyaan," ungkapnya.

Tapi tak dirinci lebih jauh soal hasil pemeriksaan termasuk mengenai penerimaan aliran dana Rp534 juta oleh Gregorius Alex Plate (GAP) yang merupakan adik dari Johnny G Plate.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Kuntadi.

Johnny G Plate rampung menjalani pemeriksaan kedua. Sedianya, ia sempat dimintai keterangan pada 14 Februari.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, ada juga Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.