Kubu AG Kekasih Mario Dandy Kecewa dengan LPSK Tak Diberi Alasan di Balik Penolakan

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada AG, pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kubu AG membandingkan dengan penanganan terdakwa lain.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, angkat bicara terkait penolakan LPSK untuk memberi perlindungan kepada kliennya. Dia bilang, pihaknya tak diberikan alasan di balik penolakan. 

"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," ujar Mangatta kepada VOI, Selasa, 14 Maret.

Sementara mengenai rekomendasi LPSK kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mendampingi AG, Mangatta menyebut tak perlu. Alasannya, hal itu sudah dilakukan jauh sebelum adanya rekomendasi tersebut

"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," kata Mangatta.

Adapun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG selaku pelaku anak di kasus penganiayaan David Ozora. Alasannya, karena tidak memenuhi syarat perlindungan.

"Tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Adapun, Pasal 28 (1) huruf a berisi tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban. Sedangkan untuk huruf d mengenai rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban.

Selain itu, alasan lainnya di balik keputusan menolak permohonan itu karena AG tak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Status hukum pemohon sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK," sebutnya.

Lalu, LPSK juga akan merekomendasikan KemenPPPA dengan tembusan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-haknya.