Modal Pistol Mainan dan Atribut Polri, 6 Polisi Gadungan Pelaku Begal Diringkus Polres Jakbar
JAKARTA - Komplotan polisi gadungan ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kembangan usai melakukan perampasan motor di Jalan Gang Kubur Joglo, RT 08/03, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku disita KTA polisi palsu dan pistol mainan milik para pelaku. Kejadian tersebut juga sempat terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, para pelaku dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi 2 tim. Tim pertama berperan melakukan COD dengan korban dan tim kedua berperan sebagai polisi gadungan dengan modus mengendarai mobil.
Setelah korban sampai lokasi yang ditentukan oleh tim pertama yang melakukan cash on delivery (COD) melakukan transaksi dengan korban.
"Kemudian tim yang berperan sebagai polisi (polisi gadungan) mendatangi korban dan menuduh korban sebagai penadah, setelah itu barang, uang cash dan ATM milik korban diambil oleh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Maret.
Baca juga:
- Al-Quran dan Buku Yasin Selamat dari Kobaran Api yang Membakar 3 Rumah di Kebayoran Lama
- Ini Dia Dua Wanita yang Sering Bugil di Aplikasi Dream Live, Sudah Ditangkap Polres Jakbar
- Lemkapi: Keamanan Bharada E Tanggung Jawab Kemenkum HAM dan Polri
- Polda Metro Bakal Periksa 4 Saksi Perkuat Unsur Perencanaan Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora
Kombes M Syahduddi menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial ZK (peran sebagai COD), DA (yang melakban korban), DOP (penyedia alat), KD (sopir), IGD (membawa motor korban) dan MSI (peran di motor).
"Ke enam pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda diantaranya di Jalan Kali Abang Tengah, Kota Bekasi dan Jalan Gang Masjid Poncol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 5 motor, 2 handphone, 5 STNK, 2 senjata mainan jenis revolver, buku catatan pengeluaran, 1 rompi polisi, 2 borgol, 2 lencana kewenangan Polri dan 9 plat nomer motor. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.