Setelah Kadis ESDM NTB, Kejati Sebut Ada Potensi Penetapan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
MATARAM - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Ely Rahmawati menyebut ada potensi penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Dalam proses, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Ely di Mataram, dilansir dari Antara, Selasa, 14 Maret.
Untuk itu, dia memastikan proses penyidikan yang sudah mengungkap peran dua orang tersangka masih akan berjalan pada agenda penguatan alat bukti. Salah satunya dengan mendalami keterangan para saksi maupun kedua tersangka.
Penguatan alat bukti juga mengarah pada penelusuran kerugian negara. Untuk mendapatkan hal tersebut, penyidik menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, kerugian masih proses audit dengan BPKP. Kami tidak bisa ungkap prosesnya. Yang pasti, masih menunggu hasil," ujarnya.
Dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik pada Senin kemarin adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) berinisial RA.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ely menambahkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.
Baca juga:
- Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Dilaporkan IPW ke KPK
- Dorong Aparat Usut Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, PPP: Khawatir Ada Orang Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Bupati Pastikan Daerah Sleman Masih Aman
- Momen Lucu, Saat Ganjar Pranowo Tilik Merapi yang Tengah Bergejolak
Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.