Berkaca dari Kasus Jiwasraya, Asabri, dan Bumiputera, Industri Asuransi Diajak Bertransformasi
JAKARTA - Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama/Indonesia Re (Persero) Benny Waworuntu mengajak industri asuransi melakukan transformasi secara bersama-sama.
“Industri kita sekarang sedang tidak baik-baik saja. Kita sama-sama tahu bahwa dengan kasus seperti Jiwasraya, Asabri, Bumiputera, (dan yang lainnya membuat kita semua harus membawa industri ini berubah. Kami di Indonesia Re mempunyai semangat untuk menjadi enabler, gamechanger, kami ingin mengajak industri ini bertransformasi,” ungkapnya, dikutip dari Antara, Selasa 14 Maret.
Ajakan ini disampaikan dalam program kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan persaingan usaha guna melindungi masyarakat maupun pemangku kepentingan industri sesuai Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan berlangsung The Westin Hotel, Jakarta Selatan.
Saat ini, terdapat 150 perusahaan asuransi yang sebagian besar atau 82 perusahaan menjadi anggota asosiasi asuransi umum, tujuh perusahaan reasuransi, 53 anggota asosiasi asuransi jiwa, dan 15 perusahaan asuransi spin off yang sudah secara penuh beroperasi syariah baik untuk reasuransi, asuransi jiwa, maupun asuransi umum.
Menurut dia, industri asuransi sudah highly regulated walaupun secara maturity level belum berada dalam posisi tersebut.
“Kita masih mungkin harus berjuang bersama-sama, literasi kita masih tertinggal dari industri lain, penetrasi kita masih kisaran dua persen bahkan di bawah dua persen yang merupakan tantangan sendiri bagi kita. Di saat yang sama, kita ingin meningkatkan penetrasi kita, tendensi kita, inclusivity kita, namun kita punya pasar yang cukup tight karena pemainnya cukup banyak, ada 150 perusahaan,” ucap Benny.
Baca juga:
Salah satu komponen industri asuransi yang dinilai cukup unik dan spesifik adalah Asset Liability Management. Komponen tersebut dinilai harus dipertimbangkan ketika membicarakan tentang berbagai persoalan terkait industri asuransi, seperti kompetensi atau tarif.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengakui atas kendala yang dihadapi saat mau melakukan transformasi industri asuransi.
“Kami juga punya kendala bagaimana kita bisa mencermati supaya kita tidak di pihak yang monopoli atau mungkin oligopoli, seingga kita harus bisa punya stance, cara yang tetap govern sesuai dengan prevailing regulation yang ada khususnya yang ada di KPPU, kita kompak agar kita bisa provide service yang terbaik untuk Indonesia,” katanya.