Soal Larangan Turis Asing Sewa Motor di Bali, Menparekraf Sandiaga: Diharapkan Ada Kajian Komprehensif

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara terkait kebijakan pelarangan sewa motor bagi turis asing di Bali, yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, belum lama ini.

Menurut Sandiaga, kebijakan tersebut jangan sampai mengganggu aktivitas perekonomian warga setempat. Sebab, sebagian pemasukan masyarakat Bali berasal dari jasa rental motor tersebut.

"Kami belum mendengar secara langsung dari Pemprov Bali, namun sekali lagi kami harapkan ada kajian yang komprehensif untuk menertibkan para penyedia rental, karena ini juga merupakan lahan usaha yang banyak membuka lapangan kerja. Tentunya, kami harus pastikan kelangsungan dari perekonomian masyarakat setempat," kata Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno dipantau secara daring, Senin, 13 Maret.

Sandi menambahkan, kebijakan tersebut nantinya harus bisa menjamin keamanan para wisatawan yang berkunjung ke Bali.

Pasalnya, Bali masih menjadi tempat kunjungan favorit bagi wisatawan asing.

"Setiap kebijakan harus memastikan tentunya keamanan dari para pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan, itu tentunya perlu ditindak secara tegas. Jika ada pelanggaran dari segi peraturan lalu lintas, tentunya itu juga harus kami tindak tegas," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait kebijakan tersebut dengan pihak kepolisian dalam waktu dekat.

"Besok kami akan (koordinasi) dengan Kapolda Bali terkait dengan beberapa hal mengenai tata kelola, karena tahun ini pak gubernur benar-benar concern bagaimana menata pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan asing menyewa/rental motor saat berwisata di Pulau Dewata.

Koster menerangkan pemprov sudah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya, Minggu, 12 Maret.

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas, mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tak memiliki lisensi untuk berkendara.

Koster mengatakan, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun ini atau pascapandemi COVID-19, untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Ia berharap, dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.

Kebijakan tersebut, lanjut Koster, baru dapat dieksekusi pada 2023, mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini. Waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang, mulai ditata," imbuhnya.