Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno merespons usulan DPRD Bali yang ingin menaikkan pungutan turis asing menjadi 50 dolar AS.

Dia menyayangkan usulan anggota Dewan Bali tersebut lantaran pungutan sebesar 10 dolar AS untuk wisatawan mancanegara belum genap berjalan enam bulan.

"Kami nanti akan dipertanyakan kredibilitas dalam menciptakan sebuah kebijakan. Jadi, nanti setelah enam bulan, kira-kira di Agustus kami review lagi," kata Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 24 Juni.

Sandiaga meminta usulan kenaikan tarif pungutan untuk turis asing tak dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, evaluasi terkait retribusi pariwisata (tourism levy) untuk turis asing di Bali lebih penting dilakukan untuk memastikan aspek kualitas dan keberlanjutan pariwisata.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini mengatakan, pungutan turis asing tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Bali. Dia menilai usulan kenaikan pungutan tersebut perlu dibahas bersama.

"Kalau sekarang memang ada usulan (pungutan) 50 dolar AS mungkin harus dilihat dulu, dibahas. Bagaimana, sih, pembuatan kebijakan yang baik. Sehingga, tidak ramai dan heboh," ucap Made.

Made mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk memaksimalkan kebijakan pungutan 10 dolar AS bagi turis asing yang mulai diterapkan sejak 14 Februari 2024 lalu. Dia meminta dana yang terkumpul dari para wisatawan mancanegara (wisman) itu dikelola secara terbuka dan transparan.

"Kalau memang bagus berjalan, bisa di-review dan direvisi nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bali I Gede Komang Kresna Budi mengusulkan agar tarif pungutan wisman naik dari 10 dolar AS atau setara Rp150.000 menjadi 50 dolar AS atau Rp750.000 (asumsi kurs Rp15.000 per dolar).

Dewan menilai, kenaikan ini bertujuan agar menyeleksi turis yang masuk dan menghindari istilah Bali destinasi yang murah. Selain itu, dana pungutan dapat dialokasikan untuk kepolisian dan imigrasi yang membantu berjalannya kebijakan ini.