Strategi Polarisasi di 2024, Wapres: Buat Apa Menang Pemilu Tapi Negara Rusak

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyayangkan apabila ada kandidat Capres atau Cawapres yang masih menggunakan polarisasi untuk meraih suara dalam Pemilu 2024. Ia menilai hal tersebut bisa merusak tatanan demokrasi negara.

Wapres Ma'ruf pun meminta agar para peserta Pemilu 2024 tidak menggunakan strategi polarisasi demi memenangkan suara karena dapat merusak kesatuan negara.

"Strategi polarisasi mungkin saja dapat memenangkan suara, tapi hal itu sekaligus merusak negara. Oleh karena itu, strategi pemenangan pemilu wajib mengedepankan persatuan nasional meskipun peserta pemilu tengah bersaing untuk menang," kata Wapres dikutip ANTARA, Senin 13 Maret.

Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam "Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024" yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, dan perwakilan partai-partai politik.

"Pengalaman pada pemilu lalu menunjukkan terjadinya polarisasi yang tajam di masyarakat. Sebagian pendukung saling menjatuhkan dengan isu politik identitas, alih-alih adu gagasan mengenai konsep berbangsa dan program untuk mengatasi tantangan strategis di tingkat lokal dan global," tambah Wapres.

Kondisi tersebut, menurut Wapres, sungguh memprihatinkan dan menjadi ujian yang mengancam bangsa Indonesia.

"Pemilu seolah menjadi kontraproduktif karena berpotensi memecah-belah bangsa. Hal ini sangat bertentangan dengan cita-cita negara dan demokrasi," tambah Wapres.

Wapres menyebut pemerintah tidak ingin mengulangi pengalaman buruk Pemilu 2019.

"Kita mesti bulatkan tekad dan satukan langkah agar Pemilu 2024 menjadi pemilu yang aman, damai, dan berkualitas. Pancasila kita genggam sebagai kunci dalam menghadapi Pemilu 2024," tegas Wapres.

Kampanye pemilu tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, misalnya menggunakan isu SARA, paparnya.

Diketahui pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.