Perhimpunan Rental Motor Bali Protes Keras Kebijakan Koster Larang Turis Asing Sewa Motor
DENPASAR - Penasihat Perhimpunan Rental Motor Bali I Made Wira Atmaja memprotes keras kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang turis asing menyewa motor. Kebijakan Koster disebut berdampak pada usaha rental warga lokal hingga kesulitan turis asing menjelajahi pulau dewata.
Wira Atmaja mengatakan, banyak warga Bali membuka usaha rental dan saat ini kondisinya mulai kembali pulih setelah mati suri akibat pandemi.
"Padahal sebenarnya keluhan dari masyarakat atau yang viral sekarang itu, masalah bule atau WNA yang menjadi pelaku usaha rental ilegal," kata dia, Senin, 13 Maret.
Persoalan yang terjadi bukanlah urusan sewa menyewa motor, melainkan kepatuhan pengendara/penyewa motor yang kebanyakan turis asing alias bule berlalu lintas. Memang saat ini bule sedang disorot karena ugal-ugalan, melanggar aturan lalu lintas hingga mengganti pelat nomor menjadi nama/negara.
“Harusnya itu yang diselesaikan permasalahannya, bukan menutup semua usaha," tegas Wira Atmaja.
Kebijakan Koster dikhawatirkan berimbas buruk pada usaha rental. Apalagi kebanyakan turis asing memilih menyewa motor selama berlibur di Pulau Dewata.
“(Kebijakan) itu akan membawa dampak buruk dan lihat saja nanti kalau ini memang benar diterapkan, pasti Bali akan ditinggalkan oleh para turis," ungkapnya.
Karenanya, Wira Atmaja berharap Pemprov Bali membuat kebijakan solutif terkait kondisi turis asing yang melanggar lalu lintas, bukan malah mematikan usaha rental motor.
"Kalau membuat kebijakan atau membuat aturan tolong cari dulu titik permasalahannya. Jangan main pangkas seperti itu, jadi itu akan membawa dampak buruk bagi masyarakat banyak. Harapan kita, untuk pemimpin ke depannya seringlah mendengar ke bawah mencari permasalahan sebenarnya," tuturnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan asing menyewa/rental motor saat berwisata di Pulau Dewata.
Koster menerangkan pemprov sudah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya, Minggu, 12 Maret.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.
Gubernur mengatakan perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi COVID-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Koster.