Bharada Richard Eliezer Masih Mendapat Perlindungan oleh Polri
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihak kepolisian tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba. Hal ini dikatakan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Menurut Dedi, pihak kepolisian sudah mengamankan Richard Eliezer sejak penyidikan awal hingga persidangan. Saat ini, kondisi kesehatan Eliezer dikatakan sangat baik.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," katanya dihubungi di Jakarta, Sabtu, 11 Maret, dikutip Antara.
LPSK kemudian melakukan serah terima Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba sebagai tindak lanjut dari keputusan penghentian perlindungan terhadap Richard. Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat setelah mendapatkan pemeriksaan medis dari dokter LPSK dan Dokkes Polri.
Baca juga:
Serah terima tersebut kemudian diabadikan dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani oleh pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
Meskipun LPSK telah menghentikan perlindungan terhadap Richard, pihak kepolisian tetap memberikan perlindungan terhadapnya. Penghentian perlindungan dilakukan setelah adanya komunikasi pihak lain yang tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Juru Bicara LPSK Rully Novian, penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya, keamanan Richard Eliezer menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.