Kominfo Panggil WhatsApp Soal Kebijakan Berbagi Data dengan Facebook

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memanggil pihak WhatsApp dan Facebook regional Asia-Pasifik terkait kebijakan baru mereka yang cukup meresahkan masyarakat Indonesia.

"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini," ungkap Menkominfo Johnny G Plate, Senin 11 Januari.

Johnny menuturkan bahwa pemanggilan itu akan membicarakan aturan privasi baru platform yang di mana akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Di samping itu, Johnny juga berharap agar masyarakat dapat memilih layanan pesan instan dengan bijak, terutama karena masalah perlindungan data pribadi.

"Ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Pelindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," terang Johnny.

Untuk itu, Johnny menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan RUU PDP bersama Komisi I DPR RI, "Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian dari rancangan undang-udang jadi undang-undang," jelas Johnny.

Karena itu Johnny berharap UU PDP ini dapat secepatnta rampung pada awal tahun inu, meski Komisi I DPR tengah disibukkan oleh berbagai macam hal dan pembahasan regulasi ini sangat terhalang oleh pandemi COVID-19.

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama perlindungan data pribadi masyarakat. Prinsip utamanya adalah penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data.

Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia.