Polda Sumut Gagalkan Peredaran 46 Kg Sabu
MEDAN - Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi di Kota Tanjungbalai.
Petugas juga menangkap seorang pelaku RM, di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikutip ANTARA, Kamis, 9 Maret.
Hadi menyebutkan barang haram itu dikemas pelaku dalam beberapa karung dan berhasil disita narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram, yang dikemas dalam dua goni warna putih serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.
"Dari TKP petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih yang digunakan pelaku,dan satu handphone," ucapnya.
Pengungkapan kasus narkoba itu berawal informasi dari masyarakat yang dikembangkan, petugas gabungan bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai.
Baca juga:
- Gerindra Respons Keakraban saat Panen Raya di Kebumen: Menunjukkan Jokowi Nyaman dengan Prabowo dan Ganjar
- Mendagri Singgung Kebiasaan Pemda Gelar Rapat di Hotel Boroskan Anggaran
- KPK Bakal Serahkan Data 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham di Ratusan Perusahaan ke Kemenkeu
- Pemprov Jabar Terima Dana Hibah 10 Juta Dolar AS dari Korsel untuk eBRT
Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat agar dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.
"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kombes Hadi.