Bawa Celurit Serang Lawan di Jalanan, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan di Polresta Magelang

MAGELANG – Tiga anak di bawah umur berstatus pelajar diamankan di Polresta Magelang, Polda Jateng atas tindak pidana penganiayaan. Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Maret, sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Kampung Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Kombes Ruruh menjelaskan, ketiga anak berkonflik dengan hukum itu berinisial HS (16), Anak JN (16), Anak ADP (16), yang ketiganya masih berstatus pelajar dan beralamat di Kecamatan Grabag. Sementara Korban yaitu Anak MR (15), Anak FOP (16), dan Anak OAP (17), ketiganya juga berstatus pelajar dan tinggal di Kecamatan Grabag.

Ruruh menjelaskan, Sabtu 4 Maret sekira pukul 20.00 WIB, ADP dijemput oleh HS dan JN mengendarai motor Beat hitam milik HS. Ketiganya pergi menuju Pasar Malam di Tegalrejo. Sekira pukul 22.30 WIB saat hendak pulang ke rumah ADP, ketiganya mendapat tantangan dari lawannya melalui di Instagram (IG).

“Melalui IG seingat ADP, chat itu mengatakan ‘Minggu ini. Ayo, punyaku R (ready)’. Itu pertanyakan nada ajakan atau tantangan. Nah, kemudian ADP membalas dengan ucapan ‘Gass!’ Artinya setuju melayani ajakan,” beber Kombes Ruruh, dalam pesan singkat, Rabu, 8 Maret.

Mereka janjian di SMA Negeri 2 Grabag, sebab jika tidak datang maka dianggap kalah. karena akan dianggap kalah bila tidak datang. Sekira pukul 22.50 WIB, ketiganya sampai di rumah JN untuk mengambil celurit milik ADP, JN juga membawa celurit, berangkat menuju Pirikan, Secang.

Sekira pukul 00. 15 WIB sampai di Pirikan, Secang, mereka berhenti untuk berembug membahas tantangan SMP Swasta di Grabag.

Para Anak ini masing-masing berboncengan tiga, dan mereka berpapasan kemudian. Terjadi kejar-kejaran hingga masuk kampung dan posisi kedua sepeda motor berjajar. Kelompok ADP ini mengayun-ayunkan celurit ke arah korban.

“Terjadi serempetan dan para anak terjatuh ke selokan yang sama. Terjadi saling sabet sajam, namun karena banyak warga berdatangan, mereka panik, dan ADP lari meninggalkan HS dan JN,” terang Kombes Ruruh.

Hingga akhirnya warga mengamankan para pelaku, polisi pun datang ke lokasi dan melakukan pengamanan.

Polisi berhasil menyita barang bukti celurit panjang sekitar 50 cm dengan gagang terlepas dan satu bilah celurit panjang sekitar 30 cm dengan gagang kayu.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi menyatakan turut prihatin atas kejadian tersebut. Ditegaskan bahwa sebelum kejadian pihaknya telah berkoordinasi dengan semua kepala sekolah dan melakukan pembinaan terhadap para siswa SLTP, bahkan berkoodinasi dengan pihak Kemenag.

Nanda mengatakan, pihaknya mengimbau kepada pihak sekolah dan para orang tua untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Juga perlu adanya kerjasama orang tua dan pihak sekolah dalam pengawasan anak.

“Kami juga akan melakukan komunikasi secara intens dengan pihak sekolah, stakeholder, dan pihak pemangku wilayah seperti Camat, Kapolsek, dan Danramil. Sehingga tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” ujarnya.

Kapolresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial, orang tua lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Jangan sampai anak-anak kita berkonflik dengan hukum. Seperti dalam kasus ini tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dan Pasal 80 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya adalah hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono.