Legislator Gerindra Pertanyakan KY yang Panggil Hakim PN Jakpus: Logikanya di Mana?

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti Komisi Yudisial (KY) yang memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pascaputusan penundaan Pemilu 2024 terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Dia mempertanyakan langkah KY yang memanggil seorang hakim hanya karena putusan pengadilan yang diketuknya. Menurutnya, hal itu tidak semestinya dilakukan KY. 

“Bisa enggak hakim dipanggil karena putusannya? Itu pertanyaan besar,” ujar Habiburokhman dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret. 

Legislator Gerindra dapil DKI Jakarta itu menilai, langkah KY tersebut memalukan karena semestinya pemanggilan hakim dilakukan apabila ada indikasi penyimpangan. Misalnya, menemui pihak yang berperkara di luar pengadilan dan tindakan sejenisnya.

“Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu dan sebagainya, tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak? Logikanya di mana?," tanya Habiburokhman. 

Habiburokhman menegaskan, Partai Gerindra mendukung penuh Pemilu 2024 terselenggara berdasarkan jadwal. Namun, dia tak suka dengan respons negatif atas putusan PN Jakpus yang mengarah ke penjatuhan martabat pengadilan.

Karena itu, Habiburokhman mendorong agar semua pihak tetap menghormati apa pun keputusan pengadilan. Apabila putusannya tak sesuai harapan, kata dia, maka dilakukan upaya hukum lain seperti banding, bukan malah menyerang kekuasaan pengadilan.

“Hari ini kita langgar yang namanya independensi pengadilan, dengan ramai-ramai menuduh dan sebagainya. Besok di perkara lain enggak ada lagi wibawa pengadilan,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu hingga 2025. Ketua KY Mukti Fajar mengatakan, pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaporan terhadap majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban itu. 

"Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," kata Mukti Fajar di Kantor KY, Senin, 6 Maret. 

Namun, kata Fajar, pemanggilan tersebut bukan proses pemeriksaan melainkan untuk menggali informasi terkait putusannya.

"Ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut dan selanjutnya bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang untuk memeriksa pada putusannya," katanya.