Rafael Alun Dipecat Kemenkeu Tanpa Dapat Duit Pensiun, Proses Selesai dalam Beberapa Hari
JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa proses pemecatan terhadap oknum pegawai pajak atas nama Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih terus bergulir.
Menurut dia, Inspektorat Jenderal telah menyampaikan rekomendasi pemecatan terhadap RAT.
"Surat rekomendasi pemecatan sebagai ASN sudah dikeluarkan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 8 Maret.
Menurut Awan, proses selanjutnya adalah pelimpahan surat rekomendasi pemecatan yang bersangkutan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengkonfirmasi telah menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal.
"Saat ini sedang proses administrasi pemecatan dan memenuhi berkas yang diperlukan untuk itu," kata dia.
Heru menyampaikan pula jika yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran disiplin berat. Atas dasar itu maka pemecat ini tidak disertai oleh pemenuhan hak yang bersangkutan sebagai mantan ASN.
Baca juga:
"Saudara RAT tidak mendapat pensiun," tegas Heru.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjamin jika proses administrasi di Sekretariat Jenderal tidak akan memakan waktu lama.
"Dalam hitungan hari sudah selesai semua proses pemecatannya," tutur dia.
Seperti yang diketahui, RAT kini tengah diperiksa secara intensif oleh KPK terkait dengan dugaan kepemilikan harta besar dan juga transaksi keuangan yang mencurigakan.