Kasus Korupsi Sumbangan, Kejati Bali Cekal 3 Pejabat Unud

DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencekal tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) Bali. Tiga pejabat Unud yang dicekal berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana SPI tim penyidik Kejati Bali telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka NPS, IKB dan tersangka IMY.

"Keputusan berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan (pada) tanggal 28 Februari 2023 dengan alasan dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri," kata Agus Eka, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Maret.

Tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan. Selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan 

Selain itu, penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi menindaklanjuti arahan Kepala Kejati Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka.

"Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara," ujarnya. 

Sementara, untuk hari ini ada dua orang saksi mahasiswa Unud yang hadir memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Bali. Kemudian, terkait mangkirnya Rektor Unud Bali, Nyoman Gde Antara bahwa  Rektor Unud mengaku sudah berkirim surat ke Kejati Bali.

"Tentang info saksi (Rektor Unud Nyoman Gde Antara) mengatakan bahwa sudah berkirim surat ke Kejati. Memang saat ini penyidik telah menerima surat tersebut. Namun pada hari pemanggilan (kemarin) sampai jam kerja selesai penyidik belum menerima surat dimaksud," ujarnya.