Penerimaan Perangkat Desa Digugat, Bupati Kudus Keluarkan SK Penundaan Pelantikan

KUDUS - Bupati Kudus Hartopo akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) penundaan tahapan pengisian perangkat desa di beberapa desa menyusul adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus oleh sejumlah pihak.

"SK penundaan pengisian perangkat desa tertanggal 3 Maret 2023 tersebut sudah kami sampaikan kepada tujuh camat untuk diteruskan kepada masing-masing desa yang tercatat dalam SK tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Sadhono Murwanto dikutip ANTARA, Selasa 7 Maret.

Berdasarkan SK penundaan tersebut, kata dia, kepala desa juga diminta untuk menyampaikan kepada panitia pengisian perangkat desa tingkat desa dan pihak terkait lainnya.

Dikeluarkannya SK tersebut, kata dia, karena mempertimbangkan perangkat desa dari 44 desa di Kudus yang menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan ujian penyaringan pengisian perangkat desa dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menunjuk kuasa hukum mengajukan permohonan pemberhentian tahapan pengisian perangkat desa pada tahun 2022 kepada Bupati.

Surat yang diajukan tersebut, kata dia, tanggal 2 Maret 2023 dengan alasan dalam pelaksanaan ujian Unpad tidak menjalankan kewajibannya secara benar sebagaimana perjanjian kerja sama (PKS).

Pertimbangan lainnya, yakni untuk menjaga kondusivitas wilayah, menghormati proses musyawarah, mediasi, proses hukum yang sedang berjalan, serta kepastian hukum hasil pengisian perangkat desa yang menyelenggarakan ujian penyaringan pengisian perangkat desa bekerja sama dengan Unpad.

"Atas pertimbangan tersebut, perlu penundaan terhadap tahapan pengisian perangkat desa, khususnya di 68 desa yang bekerja sama dengan Unpad," ujarnya.

Dari 68 desa tersebut, meliputi Kecamatan Kaliwungu ada delapan desa, Kecamatan Jati ada tiga desa, Kecamatan Undaan ada 13 desa, Kecamatan Mejobo ada 10 desa, Kecamatan Jekulo ada sembilan desa, Kecamatan Gebog ada 10 desa dan Kecamatan Dawe ada 15 desa.

Berdasarkan SK penundaan tersebut, dijelaskan bahwa penundaan yang dimaksudkan berupa kepala desa mengangkat perangkat desa yang semula pada tanggal  3 Maret 2023 menjadi 28 April 2023.

Pelantikannya dari semula pada tanggal 31 Maret 2023 menjadi dilaksanakan paling lama 28 April 2023 serta pengucapan sumpah/janji di hadapan kepala desa, BPD, panitia pengisian perangkat desa dan tokoh masyarakat semula dijadwalkan paling lama 31 Maret 2023, menjadi paling lama 28 April 2023.

Selain 68 desa yang tercatat dalam SK tersebut, tetap melaksanakan tahapan pengisian perangkat desa sebagaimana Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/196/2022 tentang Pemberian Izin serta Penetapan Desa-Desa Penyelenggara dan Jadwal Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022, sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/278/2022 tentang Perubahan Lampiran II Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/196/2022 tentang Pemberian Izin serta Penetapan Desa-Desa Penyelenggara dan Jadwal Pengisian Desa Secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.

Dalam pengisian perangkat desa tersebut, terdapat 90 desa yang menyelenggarakan seleksi perangkat desa, dan sebanyak 68 desa di antaranya menjalin kerja sama dengan Unpad sebagai penyelenggara seleksi perangkat desa berbasis berbasis komputer atau computer assisted test (CAT).

Dugaan wanprestasi oleh Unpad, saat tes seleksi pengisian perangkat desa CAT, yakni tidak menampilkan nilai secara langsung saat itu juga atau real time.