3 Korban Kekerasan Seksual Dapat Pendampingan Psikologis, Pelakunya 'Dititipkan' di Mukomuko
BENGKULU - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko melakukan pendampingan psikologi terhadap tiga anak korban kekerasan seksual di wilayahnya sejak kejadian pada Maret 2023
"Kami mendampingi tiga anak ini sejak saat melapor pada beberapa pekan lalu sampai kini," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Mukomuko Vivi Novriani dalam keterangannya, Selasa 7 Maret, disitat Antara.
Ia mengatakan, selama bulan Januari hingga Maret, sebanyak tiga anak berstatus siswa SD di Mukomuko dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berusia di atas 50 tahun.
Tiga orang korban kekerasan seksual ini, dua di antaranya masih kelas III dan satu orang kelas VI SD.
Ia mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur telah diamankan Kepolisian Resor Mukomuko sejak sepekan lalu. "Pihak desa menitipkan pelaku ini ke Polres. Kalau dibiarkan pulang ke rumah ditakutkan dibunuh oleh warga," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya mendampingi tiga anak ini untuk memastikan psikologis anak apakah dia merasa minder karena kasus seperti ini tersimpan di memori anak.
Namun pada saat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga anak ini masih bisa diajak berbicara dan tidak ada masalah dengan psikologinya.
"Kalau saat BAP anak masih bisa diajak berbicara dan tidak masalah. Kalau kejadian itu membuat psikologi anak terganggu, maka ada upaya pendampingan dari psikolog," ujarnya.
Baca juga:
- Modus Rafael Alun Gunakan Nama Orang Lain untuk Beli Aset Jamak Dilakukan Pejabat
- Beda Penjelasan dengan Labkesda, Bareskrim Panggil BPOM di Kasus Baru Gagal Ginjal Akut
- DPRD DKI Targetkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik dan Energi Daerah Rampung Juni 2023
- PPATK Blokir 40 Rekening Keluarga Rafael Alun Trisambodo, Nominalnya Capai Ratusan Miliar
Terkait dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, ia mengatakan, pihaknya tidak bisa intervensi, hanya saja harapannya secepat mungkin penanganan kasus ini.
Selain itu, ia berharap, kepada aparat penegak hukum memberikan sanksi pidana kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sekarang kita menunggu keputusan sidang. Sekarang sedang berjalan proses hukum terhadap pelaku," tandasnya.