Tugas dan Wewenang PPATK, Lembaga Independen yang Bekerja Memberantas Tindakan Pencucian Uang

YOGYAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga inpenden yang dibentuk untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Apa saja tugas dan wewenang PPATK?

Baru-baru ini PPATK memblokir 40 lebih rekening milik Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Akun rekening yang dibekukan tersebut terdiri dari rekening pribadi dan badan hukum atau perusahaan. Sebelumnya PPATK juga telah memblokir rekening seorang konsultan pajak karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun.

PPATK memang bekerja sebagai lembaga sentral atau focal point untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia. Lantas apa saja tugas dan wewenang PPATK?

Tugas dan Wewenang PPATK

Pelaksanaan PPATK telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Ada sejumlah fungsi yang harus dijalankan oleh PPATK dalam mencegah dan memberantas TPPU.

Tugas PPATK

PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Berikut tugas PPATK:

  • Pencegahan dan pemberantasan TPPU; 
  • Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK; 
  • Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan 
  • Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain.

Untuk pertanggungjawaban, PPATK wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya. Laporan dilakukan secara berkala setiap enam bulan kepada presiden dan DPR.

Wewenang PPATK

PPATK memiliki sejumlah wewenang yang telah diatur dalam UU, berdasarkan fungsi yang dimilikinya. Berikut wewenang PPATK:

Fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU 

  • Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu; 
  • Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan; 
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait; 
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan TPPU; 
  • Mewakili pemerintah republik indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU; 
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan 
  • Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

Fungsi pengelolaan data dan informasi 

Berdasarkan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi. 

Fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor 

  • Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor; 
  • Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan TPPU; 
  • Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus; 
  • Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor; 
  • Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  • Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; dan 
  • Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.

Fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi 

  • Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor; 
  • Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait; 
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK; 
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri; 
  • Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri; 
  • Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan TPPU; 
  • Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan TPPU; 
  • Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana; 
  • Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan TPPU; 
  • Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; dan 
  • Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Demikianlah tugas dan wewenang PPATK sebagai lembaga independen yang bertugas untuk mencegah dan memberantas TPPU. PPATK bekerja sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh pihak manapun.  

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.