Kritik Rekomendasi Komnas HAM Soal Laskar FPI, Pengamat Ini Sebut Polisi Bisa Dibantai
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal fokus dan salah dalam memberikan kesimpulan ihwal penembakan 6 laskar khusus Front Pembela Islam (FPI).
Kata Sisno Adiwinoto, dilansir Antara, Minggu, 10 Januari, Komnas HAM hanya memotret insiden terbunuhnya 6 laskar pengawal Rizieq Shihab. Padahal, insiden tersebut merupakan rangakain peristiwa yang terjadi dalam kasus induknya, yaitu pelanggaran hukum Rizieq Shihab.
Dia menyoroti tindakan laskar FPI yang memilih untuk menunggu, padahal memiliki kesempatan menghindar sehingga terjadi saling pepet kendaraan dan baku tembak.
Selain itu, apabila tidak terjadi baku tembak di tol Cikampek KM 50 justru seluruh petugas polisi yang sedang bertugas akan dibantai.
Baca juga:
Menurut dia, seharusnya situasi tersebut menjadi pertimbangan Komnas HAM agar rekomendasi yang disusun bukan hanya sekadar memenuhi pesanan atau menyenangkan para penggembira.
Ia mengatakan sudut pandang Komnas HAM semestinya bersifat normatif, berbeda dengan anggota kepolisian yang bersifat taktis sesuai undang-undang. Namun, penilaian Komnas HAM disebutnya sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara ketika sedang menjalankan tugas
"Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi," ujar Sisno Adiwinoto.
Sebelumnya Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek dan menemukan kematian enam laskar FPI dalam dua konteks.
Konteks pertama, dua laskar FPI meninggal karena terlibat dalam peristiwa saling serempet dan baku tembak dengan aparat kepolisian.
Sementara konteks kedua, empat laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh aparat kepolisian dan diduga ditembak di dalam mobil dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya. Atas tindakan kepada empat laskar itu, Komnas HAM menilai terjadi pelanggaran HAM.