Perhutani-United Tractors Bangun Kerja Sama Rehabilitas dan Pemanfaatan Hutan

JAKARTA - Perum Perhutani bersama PT United Tractors tbk (UT) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam upaya rehabilitasi dan pemanfaatan hutan.

Kegiatan tersebut digelar sebagai salah satu bentuk wujud komitmen dalam upaya memperbaiki kawasan konservasi hutan, serta mendorong kegiatan rehabilitasi dan pemanfaatan hutan pada lokasi kawasan hutan Perhutani.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Endung Trihartaka mengatakan dalam mengelola hutan Perhutani mengacu pada tiga aspek utama, yaitu lingkungan, sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, Endung mengatakan program revegetasi hutan dan pengembangan masyarakat yang dilakukan UT merupakan contoh baik dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan sebuah perusahaan bagi negara dan masyarakat.

“Saya berharap kerjasama Perhutani dengan UT dapat terus meningkat dan meluas sehingga lebih banyak lagi area hutan yang dapat diperbaiki. Nantinya kegiatan ini tentu dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat yang lebih luas lagi,” kata Endung dikutip Minggu, 5 Maret.

Sementara itu, Direktur Utama PT United Tractors Tbk Edhie Sarwono menjelaskan bahwa upaya revegetasi yang dilakukan UT adalah inisiatif keberlanjutan perusahaan dalam bidang lingkungan melalui program UTREES (United Tractors for Nature and Environment Sustainability), yang merupakan komitmen nyata dari UT dalam memberikan dampak baik bagi lingkungan sesuai aspek bisnis keberlanjutan dan prinsip ESG (Environmental, Social, & Governance).

“UT sangat memahami pentingnya peranan hutan sebagai upaya dalam memitigasi dampak bencana alam yang lebih besar. Contohnya, revegetasi yang UT sudah lakukan di hutan lereng Gunung Arjuno adalah upaya untuk mencegah terjadinya banjir bandang dan longsor, seperti yang terjadi di Kota Batu, Malang pada 2021 lalu,” ujar Edhie Sarwono.

Dalam kerja sama ini, Perhutani menyediakan lahan yang sesuai untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan pemanfaatan hutan meliputi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, KPH Kediri, KPH Saradan, KPH Cepu, KPH Pekalongan Barat, KPH Sukabumi dan KPH Bogor.

Melalui kerja sama ini juga diharapkan dapat memperbaiki dan memulihkan vegetasi dengan penanaman dan pemeliharaan pada kawasan hutan sebagai bentuk dari tanggung jawab lingkungan dan sosial terhadap lingkungan dengan menghitung besaran serapan karbon yang akan dihasilkan melalui penanaman yang dilakukan di wilayah Perhutani.