4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Istri TNI di Semarang Dituntut 18 Tahun Penjara
SEMARANG - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, Jawa Tengah, masing-masing dituntut hukuman 18 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa dalam sidang di PN Semarang, Antara, Kamis, 2 Maret.
Keempat terdakwa adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan. Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.
Selain itu, kata dia, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini.
"Korban tidak memaafkan perbuatan para terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polrestabes Semarang itu untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, upaya pembunuhan Rina Wulandari dilakukan keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.
Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin (suami Rina Wulandari) melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.
Baca juga:
- Status Agnes Naik jadi Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Polda Metro: Dari Pemeriksaan Chat, Video dan CCTV
- [BREAKING NEWS] Polda Metro Tetapkan Agnes jadi Pelaku di Kasus Penganiayaan David Ozora
- Kuasa Hukum Shane Sebut AG yang Merekam Video dan Tidak Bantu David Saat Dianiaya Mario Dandy
- Ini Tampak Rumah Pemilik Jeep Rubicon yang Dibawa Mario Dandy Satrio, Percaya?
Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku memperoleh upah Rp120 juta.