Jadi Kurir Sabu 32 Kg, Tukang Las di Surabaya Divonis Penjara Seumur Hidup
SURABAYA - Seorang tukang las bernama Aldi Kurniawan (27) divonis penjara seumur hidup. Aldi dinyatakan bersalah,karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram (kg).
Majelis Hakim menyattakan terdakwa melanggar Pasal 114 KUHP jo Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika. Hal yang memberatkan, hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak, serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama (narkoba).
"Dengan ini terdakwa atas nama Aldi Kurniawan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Majelis Hakim Marper Pandiangan, Selasa, 28 Februari 2023.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut hukuman mati. Dengan tuntutan ini, terdakwa masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.
"Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa.
Baca juga:
- Pemeriksaan Eks Pejabat Kemenkeu Rafael Alun Disebut KPK Bisa Dilakukan Berkali-kali
- Jill Sebut Joe Biden Berencana Maju Dalam Pilpres AS 2024, Tapi Belum Putuskan Waktu Deklarasi
- Dinamika Capres KIB: PAN Dukung Ganjar, PPP Pertimbangkan, Golkar Tetap Airlangga
- Dorong Perlucutan, Menlu Retno: Tanpa Aksi Nyata yang Tegas, Bencana Nuklir hanya Soal Waktu
Sementara itu, pengacara terdakwa, Agus Purwono, mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa terkait putusan tersebut. "Apalagi terdakwa ini hanya disuruh bosnya untuk mengambil koper tersebut, sedangkan saat dikonfrontir terdakwa lainnya Alvian Nur, terdakwa ini tidak mengetahui jika isi koper itu adalah sabu-sabu," katanya.
Aldi ditangkap bersama dengan Alvian Nur setelah menaruh koper berisi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margerjo Kota Surabaya.
Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg, dan keduanya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.