Salahi Izin, Dewan Minta Pemprov Babel Batalkan Kerjasama Pemanfaatan Hutan
PANGKALPINANG- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) meminta Gubernur Kepulauan Babel membatalkan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dengan empat perusahaan yang dinilai menyalahi izin.
"Kami berharap pemerintah provinsi tidak mengeluarkan rekomendasi kerja sama dengan empat perusahaan ini," kata Ketua Pansus DPRD Kepulauan Babel Adet dikutip Antara, Selasa 28 Februari.
Ia mengatakan rekomendasi untuk membatalkan kerja sama dengan perusahaan ini ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, audiensi dengan dinas terkait, mitra dan stakeholder, serta melakukan peninjauan ke lapangan terkait adanya penyalahgunaan izin perihal Lokasi Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan.
"Kami Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel tidak mengeluarkan Rekomendasi atas 4 perusahaan tersebut di atas untuk melakukan permohonan penyesuaian izin pemanfaatan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Baca juga:
- 191 Calon DPD di Bangka Barat Gagal Mendaftar, Sebagian Besar Data Ganda
- Genjot Vaksin COVID-19, 1.294 Warga Belitung Sudah Disuntik Dosis Keempat
- Cuaca Hari Ini, BMKG: Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- Ajak Perwakilan Kemenkeu Hingga KKKS, Ditjen Migas Buka-Bukaan Soal Realisasi Lifting Migas 2022
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait pembatalan kerjasama dengan perusahaan dalam pemanfaat hutan tanam industri (HTI). "Kami baru menerima detail rekomendasinya pada siang ini," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil rekomendasi DPRD menilai beberapa kegiatan hutan tanam industri (HTI) di Provinsi Kepulauan Babel masih kurang optimal. "Masih ada isu dengan masyarakat dan perlu dievaluasi," katanya.