Soal Unlawful Killing, Polri: Itu kan Fakta yang Ditemukan Komnas HAM

JAKARTA - Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut dalam penindakan terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI), anggota polisi mengesampingkan jatuhnya korban jiwa atau unlawful killing.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut temuan itu spenuhnya hasil investigasi Komnas HAM dan akan menjadi rekomendasi bagi penyidik.

"Ya itu kan sesuai dengan fakta yang ditemukan Komnas HAM," ujar Argo kepada wartawan, Jumat, 8 Januari.

Tapi Argo menegaskan, penyidik Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan merujuk berdasarkan beberapa hal. Misalnya, keterangan saksi dan bukti. Dengan begitu, hasil penyidikan bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan, suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk dan tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," kata Argo.

Sebelumnya dalam paparan hasil investigasi Komnas HAM, disebutkan ada dua rangkaian peristiwa di balik kasus tewasnya 6 laskar FPi. Satu di antaranya soal penembakan yang terjadi di sekitar KM 50 Jalan Tol Cikampek. Saat itu, sebanyak empat orang laskar FPI yang tadinya dalam keadaan hidup kemudian ditemukan tewas.

"Pada KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Anam.

"Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," ujarnya.