Presiden Diminta Dukung Penguatan Kelembagaan Komnas Perempuan

JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani meminta dukungan Presiden Joko Widodo untuk perubahan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang kelembagaan Komnas Perempuan dan Peraturan Presiden RI Nomor 132 Tahun 2017 tentang hak keuangan Komnas Perempuan.

"Komnas Perempuan mengharapkan dukungan Presiden untuk perubahan itu," kata Andy Yentriani dilansir ANTARA, Senin, 27 Februari.

Hal tersebut disampaikan Andy Yentriani saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Bogor, dan menyampaikan urgensi dukungan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan.

Atas permintaan tersebut, kata Andy, Presiden Jokowi meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti usulan perubahan Peraturan Presiden yang telah diajukan Komnas Perempuan.

"Presiden juga meminta Komnas Perempuan membuat matriks permasalahan dan kegiatan yang dikerjakan oleh Komnas Perempuan serta keterkaitan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga," katanya.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tantangan di tengah-tengah masyarakat yang tidak ringan, sehingga membutuhkan perhatian dan kerja sama antarlembaga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah.

Andy juga memaparkan lima isu prioritas Komnas Perempuan yang terdiri dari perempuan dalam situasi konflik dan bencana; perempuan tahanan dan serupa tahanan; kekerasan seksual; perempuan pekerja; dan penguatan kelembagaan.