Polresta Mataram Musnahkan Setengah Kilo Sabu Senilai Rp750 Juta
MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sitaan senilai Rp750 juta atau seberat hampir setengah kilogram yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran di pertengahan Februari 2023.
"Sabu-sabu yang kami musnahkan hari ini bernilai Rp750 juta dengan asumsi harga per gram Rp1,5 juta. Jadi, nilai Rp750 juta ini dari kalkulasi berat barang bukti 494 gram atau hampir setengah ons," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama dikutip ANTARA, Senin, 27 Februari.
Yogi menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan syarat pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.
Untuk itu, kata dia, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini turut disaksikan oleh jaksa, pengadilan, dan tersangka yang didampingi kuasa hukum.
"Jadi, sebagian kecil juga sudah kami sisihkan untuk uji laboratorium dan barang bukti untuk kebutuhan di persidangan," ucapnya.
Dengan memusnahkan 494 gram sabu-sabu ini, Yogi meyakinkan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan 7.500 orang di NTB, khususnya Kota Mataram, dari pengaruh narkoba.
"Sekitar 7.500 orang ini dengan hitungan per gram dikonsumsi oleh 15 orang," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penyidik dalam menangani kasus ini telah menetapkan tersangka berinisial MH (21), pria asal Kekalik Jaya, Kota Mataram.
Dalam kasus ini, MH menjadi tersangka karena tertangkap menguasai sabu-sabu tersebut saat berada di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Peran MH dalam kasus ini terungkap sebagai kurir yang membawa paket sabu-sabu dari luar NTB melalui jalur darat.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan dengan menangkap pria asal Dasan Agung, Kota Mataram berinisial TU (37), yang berperan sebagai kurir penerima barang.
Baca juga:
- Eks Kapolres Bukittinggi Mengaku Teddy Minahasa Kirimkan Surat Berisi Ajakan untuk Bergabung
- 2 Bulan Bebas dari Penjara, Pria di Bali Ditangkap Lagi karena Edarkan 1,9 Kg Ganja
- Ke Hakim, Eks Kapolres Bukittinggi Mengaku Amsyong Saat Diperintah Teddy Minahasa Bawa Sabu
- Sri Mulyani Buka Suara Soal Penyelundupan 309 Kg Sabu yang Digagalkan Bea Cukai
Kedua orang itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah kegiatan ini, berkas kedua tersangka akan kami limpahkan kepada jaksa peneliti. Untuk penahanan, keduanya sudah kami laksanakan, dan kini masih dititipkan di Rutan Polresta Mataram," kata dia.