Vale Diwajibkan Divestasi 11 Persen Saham, Menteri BUMN Pastikan akan Perusda Ambil Bagian

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memiliki kewajiban untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 11 persen. Hal ini merupakan kewajiban perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Jadi Vale ada kewajiban (divestasi) 11 persen," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM yang dikutip Sabtu 25 Februari.

Arifin bilang, nantinya pemerintah akan mempertimbangkan pembagian saham hasil divestasi tersebut antara BUMN Holding tambang dan perusahaan daerah. "Pembagiannya nanti bisa ke daerah dan BUMN. Itu perlu diconsider," imbuh Arifin.

Menurutnya, pembagian saham ke daerah harus dilakukan agar dapat membawa manfaat ke daerah tempat Vale berdiri. Ia mencontoh PT Freeprt Indonesia yang juga melepas hak sahamnya sebesar 10 persen kepada BUMD Papua.

"Harus dibagi secara adil. Kan sudah ada best practice-nya," pungkas Arifin. Diketahui, kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan negosiasi dengan produsen pertambangan nikel yang sahamnya mayoritas dikendalikan oleh Vale S.A dan Vale Canada Limited.

Sementara itu, Holding BUMN pertambangan MIND ID menyatakan pihaknya juga berencana akan menambah porsi saham pada PT Vale. Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden, Menteri ESDM dan Menteri BUMN, pihaknya menerima keputusan PT Vale harus dibesarkan porsi yang dikuasai oleh negara melalui MIND ID.

"Putusannya adalah Vale harus dibesarkan porsi yang dikuasai oleh negara melalui Mind id sehingga kita bisa menjadi pihak yang mengkonsoilidasi PT Vale seperti yang akan terjadi di tahun ini dengan Freeport Indonesia," beber Hendi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII pada Senin, 6 Februari.