Polisi Bantah Agnes Lakukan Selfie saat David Terkapar

JAKARTA - Polisi seolah membantah kabar soal Agnes Gracia Haryanto (AG) yang disebut sempat berswafoto atau selfie dengan David dalam keadaan terkapar usai dianiaya Mario Dandy Satrio.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari hasil pemeriksaan, AG justru disebut menolong dengan cara meletakan kepala David di pangkuannya.

Pertolongan itu dilakukan AG atas perintah dari saksi berinisial N yang merupakan orangtua dari rekan David.

"Saksi saudari N yang menolong korban itu menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakan kepala anak korban ke pangkuannya, pangkuan anak saksi AG," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 24 Februari.

Diangkatnya kepala David ke pangkuan AG agar tidak ada pendarahan yang masuk melalui hidung. Tujuannya agar David tetap bisa bernapas dengan baik.

Hanya saja, momen itu didokumentasikan oleh tersangka Shean. Sehingga, seolah-olah AG berswafoto dengan David yang dalam keadaan tak berdaya.

"Saat itulah kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan hp tersangka MDS," kata Ade.

Adapun, Mario Dandy Satrio dan Shane telah dianggap terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan terhadap David. Sehingga, mereka ditetapkan tersangka.

Untuk Mario, polisi mempersangkakannya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sedangkan untuk Shean hanya disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.