Ketua MA Minta Maaf terkait Kasus Korupsi yang Jerat Hakim Agung

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia M Syarifuddin kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dua hakim agung dan beberapa pegawai di lingkungan peradilan tersebut.

"Atas nama pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia," kata Ketua MA M Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA di Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 23 Februari.

Ketua MA menyadari kasus dugaan korupsi yang menjerat dua hakim agung dan beberapa pegawai lainnya menimbulkan guncangan hebat bagi kepercayaan publik, merusak citra, dan nama baik lembaga peradilan.

Kejadian tersebut, kata dia, akan menjadi momentum titik balik dalam melakukan reformasi total dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparatur dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan.

Terkait kasus tersebut, papar dia, MA telah melakukan sejumlah langkah dengan memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan para oknum melakukan jual beli perkara.

Selanjutnya, menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Tenaga Teknis di MA, menggunakan rekam jejak integritas dengan melibatkan Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hingga analisis LHKPN.

"Termasuk, eksaminasi putusan bagi hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding yang menjadi tenaga teknis di MA," katanya.

Kemudian, papar dia, melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Membentuk Satuan Tugas Khusus Badan Pengawasan MA untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung ketua kamar pengawasan. Membangun kerja sama dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, menurunkan mysterious shoper untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di MA yang terkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Berikutnya membentuk kanal pengaduan khusus ("Bawas Care") melalui saluran WhatsApp yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan MA.

"Termasuk. membangun peran serta masyarakat untuk terlibat menjadi mysterious shoper yang tindak lanjutnya dilakukan bersama antara MA dan Komisi Yudisial," kata dia.

Tidak hanya itu, ucapnya, MA menyusun regulasi persidangan pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali. Membangun aplikasi penunjukan majelis hakim dengan menggunakan teknologi robotik berdasarkan kualifikasi perkara.

Langkah selanjutnya, kata dia, merevisi sistem presensi kehadiran hakim dan aparatur serta badan peradilan di bawahnya dengan menggunakan sistem GPS terkunci. Merancang pembangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri bagi layanan informasi di MA.

Terakhir, ia mengatakan MA mengeluarkan instruksi yang berisi pelaksanaan pakta integritas bagi hakim dan aparatur peradilan yang dibacakan dan didengar di setiap ruangan MA dan satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia minimal dua kali seminggu.