Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau penyidikan tewasnya Yosua alias Brigadir J. Arif Rachman divonis 10 bulan penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara 10 bulan," ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari.
Dalam amar putusan, terdakwa Arif Rachman Arifin juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, tindakan Arif Rachman dianggap bertentangan dengan asas profesionalisme sebagai anggoata Polri.
"Hal meringankan, Arif Rachman belum pernah dipidana, tindakannya membuat terang kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata Suhel.
Baca juga:
Adapun, vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, sebelumnya Arif Rachman dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin disebut berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Tindakannya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.