Guru Madrasah Ibtidaiyah di Surabaya yang Cabuli Murid Diberhentikan

SURABAYA - Pihak Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Surabaya, akhirnya memberhentikan guru berinisial A (32). Keputusan diambil  setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan terhadap para siswinya dengan memasukan alat kelamin ke mulut.

"Yang bersangkutan sudah diberhentikan per tanggal 16 Februari 2023," kata Kepala Sekolah, Alaika Habibur Rachman, dikonfirmasi, Rabu, 22 Februari.

Pemberhentian itu, lanjut Habib, setelah dirinya memberikan teguran secara lisan, dan juga surat peringatan (SP) satu hingga tiga terhadap A. Habib mengaku malu atas perbuatan A terhadap siswinya, karena dianggap telah mencoreng dunia pendidikan dan nama baik sekolahnya.

Habib mengaku mengetahui kronologis kejadian itu, setelah dirinya mendapat protes dari tiga wali murid pada Senin, 13 Februari. Ternyata aksi protes itu kembali dilakukan para wali murid dengan aksi demonstrasi di depan sekolah pada Kamis, 16 Februari.

"Wali murid ke sini demo ada banyak tidak hanya tiga wali murid. Saya bilang kepada mereka bahwa A sudah diberhentikan sebagai guru dari sekolah," katanya.

Habib mempersilakan para wali murid korban melaporkan A kepada pihak kepolisian. Pihaknya mengaku tidak ingin tahu masalah yang menimpa mantan anak buahnya itu.

"Kalau mau lanjut proses hukum, itu di luar ranah saya. Lalu wali murid bilang, oke pak, saya izin lapor ke kepolisian. Saya tidak tahu berapa korbannya, yang jelas ke sini saat itu cuma tiga orang tua korban," ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari, membenarkan kasus ini sudah dilaporkan 16 Februari. Hingga kini belum ada penetapan tersangka.

"Iya benar, kita baru terima laporan polisi (LP). Sekarang masih penyelidikan," kata Wulan.