KPK Tak Akan Urusi Oknum TNI yang Bantu Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau banyak bicara soal oknum TNI yang membantu Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini. Mereka menyerahkan sepenuhnya nasib prajurit tersebut ke kesatuannya.
"Ada oknum yang terlibat tentu itu kapasitas TNI," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin, 20 Februari.
Meski begitu, Firli mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak TNI. "Kami sudah bicarakan dengan Panglima TNI, pernah juga kami sampaikan ke KSAD," tegasnya.
Sebelumnya, KPK pernah menyebut Ricky kabur ke Papua Nugini dengan bantuan seorang prajurit TNI. Hanya saja, setelah berhasil melarikan diri, tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang itu justru kembali ke Papua hingga akhirnya berhasil pada Minggu, 19 Februari.
Baca juga:
- Polri Sebut Dosen UII Tidak Hilang, Tapi Sengaja Menghilang dengan Ubah Rute
- Tim SAR Capai Lokasi Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi, Mulai Berupaya Evakuasi
- Brimob Kawal Ketat Proses Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Dibawa ke Jakarta
- Siap Berikan Bantuan Jangka Panjang untuk Pemulihan Turki, Menlu Blinken: Amerika Serikat Ada di Sini
Dalam kasus ini, dia diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.
Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.
Dari penerimaan itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi.