Ibadah Jemaat Kristen di Bandarlampung Dihentikan Warga, FKUB Sebut Hanya Miskomunikasi
BANDARLAMPUNG - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengatakan bahwa kejadian viral di media sosial tentang penghentian kebaktian Jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya oleh oknum warga pada Sabtu kemarin hanya miskomunikasi.
"Tentang kejadian antara warga dan jemaat yang melaksanakan kebaktian, itu hanya miskomunikasi antar kedua belah pihak," kata Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, dikutip ANTARA, Senin 20 Februari.
Dia pun mengatakan bahwa pihak-pihak terkait yang viral di media sosial tersebut, sudah berhasil di mediasi bersama Polresta Bandarlampung dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami memang sudah dapat memediasi itu, jadi pertama, kita tentu ingin kehidupan beragama di Kota Bandarlampung ini harmonisasi dengan kerukunan yang terjaga, sebab ini kota kita bersama, sehingga apapun masalahnya yang ada, bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya memang sudah ada pertemuan-pertemuan antara kedua belah pihak, yang menyepakati bahwa lokasi itu belum menjadi gereja namun rumah tempat tinggal.
"Jadi dari pertemuan-pertemuan itu disepakatilah kalau tempat itu rumah tinggal bukan gereja. Karena kalau untuk gedung gereja persyaratannya akan jauh lebih berat," kata dia.
Namun, ia juga mengatakan dari kesepakatan itu terdapat jalan keluar dengan mengacu Peraturan Menteri Bersama (PMB) yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 Nomor 98, bahwa rumah tempat tinggal itu bisa dijadikan tempat peribadatan akan tetapi dengan sejumlah persyaratan.
Baca juga:
- Dan Terjadi Lagi Susahnya Beribadah di Negeri Ini Meski Jokowi Tegaskan Jaminan Konstitusi
- Singgung Pernyataan Jokowi, PSI Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah GPKD Bandar Lampung
- Mantan Wali Kota Bandar Lampung Bantah Mangkir di Sidang Kasus Suap Unila
- Disdukcapil Targetkan 1,5 Juta Warga Lampung Pamakai e-KTP Beralih ke KTP Digital
"Nah itulah yang sebenarnya disepakati bersama sehingga pengurus GKKD dan jemaat diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut oleh warga. Namun belum terpenuhi syarat itu, jemaat melakukan peribadatan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa kejadian pada Minggu 19 Februari itu memang ada sejumlah aparat kampung yang menghampiri lokasi peribadatan jemaat GKKD, tapi posisi gerbangnya dikunci dan tak kunjung dibuka sehingga mereka meloncati pagar untuk masuk dan mengingatkan.
"Sebenarnya ke oknum aparat kampung itu datang untuk mengingatkan dan menghentikan kegiatan peribadatan karena takutnya masyarakat kumpul sehingga terjadi keos," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa FKUB berkomitmen bahwa setiap warga negara berhak menjalankan nilai-nilai agamanya masing-masing dengan aman, tenang serta berjalan lancar dan rukun.
"Hanya saja tentu keinginan kita supaya mereka melaksanakannya tetap tenang, rukun, berjalan lancar, untuk itu harus terpenuhi syarat-syaratnya," kata dia.
Camat Rajabasa, Kota Bandarlampung, Hendry Satria Jaya mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dan persetujuan pada Tahun 2016 dan 2022, dimana mereka bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan kalau izinnya sudah diurus.
"Jadi kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah, karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya," katanya.