Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jembrana Ditangkap, Hampir 2 Ton Solar Diamankan
JEMBRANA - Polres Jembrana, Bali, mengungkap dan menangkap tersangka sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
"Ada lima orang pelaku yang kami tangkap, termasuk pengelola SPBU," ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Februari.
Dalam kasus itu solar bersubsidi dibeli dari SPBU yang berlokasi di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo dan rencananya akan dibawa ke Denpasar untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Kasus itu terungkap setelah pihaknya curiga dengan kendaraan dump truk Nopol DK8478SZ yang keluar masuk ke SPBU yang terletak di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk Bali tersebut.
"Oleh anggota kami dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut, dan ditemukan tangki besar yang disembunyikan di dalam bak truk,” kata dia.
Saat penggerebekan di lapangan, polisi terlebih dahulu mengamankan RM selaku sopir yang beralamat di Denpasar Selatan, karyawan SPBU berinisial AA yang bertugas menuangkan solar ke dalam tangki dan NS selaku pengawas SPBU.
Selain tiga orang tersebut, polisi juga menangkap bos dari RM berinisial WS yang beralamat di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan pengelola SPBU berinisial WD yang beralamat di Dalung, Kabupaten Badung.
Dewa Gde Juliana menjelaskan dalam kasus ini, WS selaku bos RM berkomunikasi dengan WD selaku pengelola SPBU, lantas bersepakat untuk melakukan transaksi solar bersubsidi.
"WS lalu memerintahkan RM untuk ke Jembrana mengambil solar tersebut, demikian juga WD berkoordinasi dengan NS sebagai pengawas SPBU untuk melayani pembelian yang menyalahi aturan perundang-undangan ini," ujar Juliana.
Baca juga:
- Brimob Kawal Ketat Proses Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Dibawa ke Jakarta
- Siap Berikan Bantuan Jangka Panjang untuk Pemulihan Turki, Menlu Blinken: Amerika Serikat Ada di Sini
- Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Kawal Penggunaan Dana Desa
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Disertai Petir Siang Hari
Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain solar bersubsidi sebanyak 1.962 liter, uang Rp37 juta yang rencananya digunakan untuk membayar solar tersebut serta kendaraan dump truk.
Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas.
Untuk pelaku WS dan WD ditambah pasal 55 ayat (1) KUHP, demikian juga dengan NS yang beralamat di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Negara serta AA yang tinggal di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.