NasDem Sebut Anies Baswedan Bakal Lanjutkan Pembangunan IKN Jika Gantikan Jokowi di 2024
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai NasDem Dedy Ramanta mengatakan, Anies Baswedan akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Calon presiden (capres) yang diusung partainya pasti akan terikat undang-undang jika nantinya menggantikan Joko Widodo (Jokowi) di 2024.
"Kebijakan yang lahir dari undang-undang harus dijalankan. Misalnya, undang-undang soal IKN memang harus dijalankan," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari.
Tak hanya IKN, Dedy bilang, produk hukum lainnya juga harus dijalankan. "Artinya kalau presiden hasil Pemilu 2024 tidak menjalankan undang-undang bisa dipermasalahkan," tegasnya.
Lagipula, Anies tidak punya rekam jejak yang berlawanan dengan pemerintah selama ini. Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, misalnya, ia menjalankan program pemerintah pusat dan pendahulunya.
Bahkan program yang belum selesai, seperti LRT, MRT, hingga normalisasi semua dikerjakan Anies. Sehingga, Dedy meminta jangan lagi ada pihak yang menuding capresnya akan menjegal program yang sudah berjalan saat ini jika terpilih.
"Saya kira tudingan macam-macam terhadap Anies itu tidak benar. Makanya perlu diluruskan," ujarnya.
Sebagai informasi, pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Anies sebagai capres juga memastikan akan melanjutkan pembangunan itu sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Itu undang-undang, siapa pun yang bertugas harus melaksanakan undang-undang. Kalau seseorang yang memiliki kewenangan negara, dia harus bekerja sesuai undang-undang," kata Anies beberapa waktu lalu.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Bagi-Bagi Sembako Serta Kaos, Warga Surabaya Naik Pagar Pembatas: Pak, Saya Belum Dapat
- Pelabuhan Panjang Lampung Alternatif Penyeberangan Lebaran 2023
- Tidak Lolos Pemilu, Partai Berkarya Tetap Godok Dukungan Capres 2024
- KPK Sebut Peninjauan Kembali Jadi Celah Penundaan Pihak Berperkara Dieksekusi