Kemenkumham Dorong 189.405 UMKM di Babel Daftarkan Kekayaan Intelektual

BABEL - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) mendorong 189.405 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan kekayaan intelektual produknya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto mengatakan pendaftaran kekayaan intelektual guna memudahkan mengembangkan usaha dan ekonomi keluarga.

"Saat ini hanya 566 dari 189.971 total UMKM se-Babel yang telah memperoleh perlindungan hukum," katanya di Pangkalpinang, Babel, Kamis 16 Februari, disitat Antara.

Ia mengatakan, sebanyak 566 UMKM yang telah mendapatkan perlindungan hukum tersebut. Dengan rincian 194 UMKM telah melakukan pendaftaran merek, 368 pendaftaran hak cipta dan 4 pendaftaran paten tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.

“Kami mengajak UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya dan perseroan perorangan," katanya.

Menurut dia, perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

"Kami siap membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM ini untuk mendaftarkan kekayaan intelektual produknya. Jangan sampai produk khas daerah ini diklaim daerah lainnya," katanya.

Ia menyatakan untuk memperkuat sinergitas, Kanwil Kemenkumham Babel akan melaksanakan MoU dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan optimalisasi fungsi pelayanan hukum dan HAM.

Ruang lingkup dari objek kesepakatan ini secara umum di bidang pelayanan hukum dan HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Lalu dengan TVRI Bangka Belitung terkait pemberian edukasi dan penyebarluasan informasi tugas dan fungsi pelayanan hukum dan hak asasi manusia.

"Mari kita bersama-sama kuatkan sinergi untuk memajukan Bangka Belitung yang berbudaya hukum dan HAM, sehingga tercapai Bangka Belitung yang maju dan sejahtera,” tandasnya.