Polda Metro Gelar Rekonstruksi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, 37 Agedan Diperagakan
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online dengan tersangka anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS, pada hari ini. Ada 37 adegan bakal diperagakan.
"Ada 37 adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari.
Puluhan adegan itu meliputi sebelum dan saat kejadian. Termasuk reka adegan setelah aksi pembunuhan hingga proses penangkapan terhadap Bripda HS.
Rangkaian aksi pembunuhan itu terjadi di Tangerang, Bekasi, Jakarta, dan Depok. Sehingga, dengan begitu diputuskan rekonstruksi dipusatkan di Polda Metro Jaya.
"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Baca juga:
- Muncul Foto Pilot Susi Air Disandera KKB, Pencarian Lokasi hingga Negosiasi Lewat Tokoh Adat Masih Dilakukan
- Tanggapi Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD Bahagia Indonesia Masih Punya Hakim yang Rasional dan Berintegritas
- Ibunda Brigadir J: Walaupun Eliezer Hujam Anakku dengan Timah Panas, Keluarga Terima Putusan Hakim
- Penggerebekan Pasangan di Kamar Hotel Novotel Bali Cuma Prank Ultah, Pelaku Minta Maaf di Depan Gubernur Koster
Nantinya, pada rekonstruksi, Bripda HS bakal dihadirkan. Pihak terkait semisal jaksa penuntut umum dan anggota Forensik juga dilibatkan.
“Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan Penyidikan oleh Penyidik untuk menguji Keterangan Saksi, Barang Bukti dan Keterangan Tersangka, sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019,” kata Trunoyudo.
Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Hasil pemeriksaan, motif di baliknya yakni anggota Densus 88 itu ingin menguasai harta korban.
Terungkapnya Bripda HS sebagai pelaku pembunuhan karena ditemukan kartu identitasnya di lokasi kejadian.
Bermodalkan bukti itu, Bripda HS langsung diburu. Hingga akhirnya diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Januari.
Dalam kasus ini, Bripda HS dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.