Kecelakaan Kerja di PHR, 12 Orang Saksi Diperiksa Polisi

PEKANBARU  - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memeriksa 12 saksi terkait insiden kecelakaan kerja di wilayah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dialami Derison Siregar (22) pada 18 Januari 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan pemeriksaan 12 saksi dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan karena dugaan kurangnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap karyawan," ujar Asep dikutip ANTARA, Rabu, 15 Februari.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat mitra kerja melakukan kegiatan di PT PHR hingga menewaskan satu orang.

"Pekerja di PHR itu kan terkait keahlian. Makanya kita selidiki ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kejadian itu," katanya.

Selain itu, kata Asep, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pimpinan PT Asrindo Citraseni Satria.

Polisi juga memeriksa perwakilan PT PHR. PT Asrindo Citraseni Satria dimana Derison bekerja merupakan rekanan PT PHR.

"Semua kita periksa, ada juga pengawasnya, pimpinan dan pekerjanya yang berkaitan dengan kejadian diperiksa," sambung Asep.

Saat ini, Asep mengaku masih mengalami kendala untuk meminta keterangan keluarga korban lantaran posisi keluarga korban berada di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

"Itu dia kendalanya sekarang, tentu kita yang akan ke sana. Sebab, kalau kita yang undang keluarganya kasihan nanti biaya perjalanan ke sini. Makanya kita butuh waktu," pungkasnya.