YLKI: Pemerintah Jangan Sembarangan Mengedarkan Vaksin COVID-19 dari UEA

JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau kepada pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tidak terburu-buru dalam mendistribusikan vaksin COVID-19 dari Uni Emirat Arab. 

Menurut dia, negara harus benar-benar menjamin aspek keamanan dan legalitas guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Saya minta dengan sangat Badan POM bekerja secara profesional dan independen. Aspek keamanan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas pertama dan utama,” ujarnya kepada VOI dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Januari.

Tulus menambahakan, kredibilitas BPOM sebagai otoritas pengawas obat di Tanah Air cukup dipertaruhkan dalam hal ini. Meskipun program vaksinasi COVID-19 menjadi bagian strategis pemerintah dalam menghalau dampak pandemi.

“Jangan sampai UEA dikeluarkan tapi hanya karena ada tekanan dari pihak tertentu, sehingga berpotensi mengabaikan profesionalitas dan aspek keamanan serta keselamatan menjadi taruhannya,” katanya.

Pernyataan Tulus tersebut cukup beralasan. Pasalnya, dia mencatat bahwa Vaksin dari UEA belum memenuhi aspek keabsahan edar dari BPOM.

“Vaksin telah didistribusikan ke seluruh Indonesia dan akan segera dilakukan eksekusi. Diperkirakan pertengahan Januari sudah bisa vaksinasi. Di sisi lain, izin EUA dari Badan POM sampai sekarang belum keluar,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan rencana vaksinasi yang akan dilakukan Presiden Jokowi pada 13 Januari mendatang meski UEA terhadap vaksin Sinovac belum dikeluarkan BPOM.

"Bapak Presiden akan menerima vaksin jika vaksin sudah mendapatkan UEA dari Badan POM," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 5 Januari.

Dia mengatakan keputusan ini berpegang pada prinsip pemerintah untuk mengikuti prosedur kesehatan yang berlaku. 

"Penyuntikan vaksin di Indonesia akan dijalankan ketika emergency use of authorization vaksin tersebut dikeluarkan oleh Badan POM dan semuanya berdasarkan data saintifik," tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan alasan pemerintah tetap mendistribusikan vaksin Sinovac meski belum mengantongi izin tersebut dari BPOM. Kata dia, distribusi ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan vaksin saat program vaksinasi siap berjalan.

"Pada intinya, upaya distribusi yang telah dilakukan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan vaksin yang merata dengan prosedur kehati-hatian dengan memanfaatkan waktu yang telah ada," ungkapnya.