Pegawai Minimarket di Denpasar Ditangkap karena Curi Motor

DENPASAR - Tim Polsek Denpasar Timur, Bali, menangkap seorang pegawai minimarket, Narcisus Handrianto (22) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Narcisus mencuri motor milik warga.

Pencurian ini terjadi pada 31 Mei 2022 di Jalan Gandarpura, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan pelaku mencuri motor yang terparkir dengan posisi kunci berada di motor.

"Saat melintas di TKP pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci berada di jok motor dan timbul niat pelaku mengambilnya," kata Kompol Sudiarta, Rabu, 15 Februari.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Diketahui motor berada di minmarket, Akasia, Denpasar.

"Setelah dilakukan pengecekan nopol yang terpasang DK 323 FJ dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka ternyata sesuai dengan sepeda motor korban," ujar Sudirta.

Saat diinterogasi, pelaku tak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan. Pelaku mengaku motor itu hasil curian.

"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur," ujarnya.