7 Tahun Jalani Masa Hukuman Kasus Narkoba, WN Singapura Langsung Dideportasi Imigrasi Tanjungpinang
TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Singapura ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa hukuman penjara tujuh tahun di Lapas Tanjungpinang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza menyatakan, WNA bernama Iskandar Sofian Bin Jali tersebut dipenjara karena terlibat kasus narkotika dan sudah dinyatakan bebas murni terhitung sejak, Senin kemarin.
“Kemarin sudah datang perwakilan konsulat Singapura yang ada di Batam guna menyerahkan dokumen berupa surat perjalanan laksana paspor atau SPLP,” katanya di Tanjungpinang, Antara, Rabu, 15 Februari.
Khairil menyebut WNA bersangkutan sudah dipulangkan ke negara tetangga Singapura melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan menggunakan kapal cepat.
Setelah dideportasi, lanjut dia, warga asing tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
Menurut dia, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Baca juga:
- Breaking News, Hakim PN Jaksel Vonis Richard Eliezer alias Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Tangis Bharada E Saat Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun
- Meski Vonis Bharada E Hanya 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Tetap Punya Pertimbangan Memberatkan
- Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hakim Singgung Kepangkatan Bharada E yang Hanya Diajarkan Jalankan Perintah Tanpa Analisa
“Karena ini kasus narkotika, bisa jadi hukumannya seumur hidup tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” katanya menegaskan.