BPH Migas Ajukan Usulan Pembatasan BBM Bersubsidi, Ini Kriteria Kendaraannya!
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan sejumlah kriteria kendaraan yang bakal dibatasi aksesnya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Usulan itu menjadi bagian dari revisi lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah dibahas sejak pertengahan 2022.
"Dari segi JBKP (Pertalite) itu ada pembatasan, pertama untuk semua motor, kecuali yang ada di atas 150 CC," kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat diskusi daring Indef, Selasa, 14 Februari.
Selain itu, kata Abdul, lembaganya juga menawarkan seluruh kendaraan roda empat dilarang membeli bensin dengan nilai oktan (RON) 90 tersebut. Meski begitu, masih ada opsi kedua dengan menetapkan kubikasi mesin maksimal 1.400 cc.
"Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau opsi dua mobil dengan maksimum 1.400 cc," ujarnya.
Abdul menyebut, pembelian JBT Solar juga akan dibatasi secara ketat, seperti misalnya pembatasan bakal diterapkan untuk kendaraan perorangan pelat hitam kategori pikap roda empat. Pembatasan tersebut dikecualikan untuk pikap double cabin.
"Selanjutnya, ada angkutan umum pelat kuning karena, kan, semuanya bebas, kami ajukan untuk JBT kita ajukan," jelasnya.
Sementara, lanjut Abdul, pemberian subsidi akan tetap dilakukan bagi transportasi khusus penumpang dan angkutan barang kebutuhan pokok. Hanya saja, subsidi untuk pengangkutan batu bara tidak lagi diberikan lewat revisi Perpres tersebut.
"Saat revisi yang kami ajukan pada 2023, mereka (pengangkutan batu bara) itu tidak berhak mendapatkan subsidi, dari segi yang JBT," tandasnya.
Pada hari yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan, pihaknya mengajukan usulan kriteria yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar dan Pertalite.
Nantinya, usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tutuka menyebut, usulan kriteria ini diberikan lantaran pada usulan revisi Perpres tersebut belum ada pengaturan terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu Pertalite dan pengaturan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) yang berlaku masih terlalu umum, sehingga menimbulkan multitafsir.
"Nantinya Pertalite akan diberikan kepada 5 kategori konsumen meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 14 Februari.
Adapun untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi nantinya bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.