Keluarga Belum Ajukan Penangguhan Penahanan Pengemudi Fortuner Hitam, Ini Sebabnya
JAKARTA - Kuasa Hukum Giorgio Ramadhan, Arif Fadillah mengaku belum mengambil tindakan untuk pengajuan penangguhan penahanan. Lantaran masih menunggu keputusan dari pihak keluarga kliennya.
“Kalau untuk penangguhan itu masih dibicarakan oleh pihak keluarga. (Karena) sampai sekarang belum ada pembicaraan. Masih berusaha untuk menenangkan diri,” kata Arif saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 14 Februari.
Arif juga mengatakan bila pihaknya mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak akan mengintervesi pihak korban atau kepolisian soal kasus tersebut.
“Penangguhan itu kan sebetulnya hak tersangka mau diajukan atau tidak. Tapi kan kembali lagi apakah dikabulkan atau tidak itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian,” ucapnya.
Perihal kodisi Giorgio, kata Arif, kondisinya cukup terpuruk. Lantaran, akibat tindakannya, dia terpaksa mendekam di dalam penjata
Baca juga:
- Wanita Marketing Perumahan yang Ditemukan Tewas di Bekasi, Diduga Dibunuh Selingkuhannya
- Bentrokan Ormas PP dan Forkabi Berebut Lahan Parkir di Depan BCA Kreo Tangerang Sudah Damai
- Penyidik Polda Belum Dapat Pastikan Penyebab Wanita Pengusaha Tewas di PIK Jakut
- Kasus Beras Oplosan Terbongkar: Lemkapi Harap Polri Memastikan Ada atau Tidaknya Pejabat Bulog yang ‘Bermain’
“Yang pasti saya bisa kalo nampak ya, kita liat ya dalam kondisi down ya, dan itu sudah pasti,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi Fortuner Hitam berinsial Giorgio Ramadhan (24) menjadi tersangka atas dugaan pengrusakan terhadap mobil Brio, AW di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Februari, sekiranya dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan penetapan itu diputuskan, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan.
Atas perbuatan yang disangkakan terhadpa Giorgio dijerat dengan pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun delapan bulan.