DPRD Proses Pengunduran Diri Wabup Indramayu Lucky Hakim Usai Reses

CIREBON - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Saepudin mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan akan memprosesnya setelah masa reses.

"Sekarang sedang masa reses, jadi setelah ini akan kami bahas (surat pengunduran diri Wabup Lucky), kami kaji sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Saefudin dikutip ANTARA, Selasa, 14 Februari.

Saefudin mengatakan surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim diserahkan oleh yang bersangkutan pada Senin (14/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, surat tersebut diantarkan ke Sekretariat DPRD dan ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Namun demikian, ia mengaku belum menerima surat tersebut karena pada saat penyerahan diterima oleh Sekretariat DPRD.

"Saya dihubungi oleh pak sekwan, katanya ada Pak Lucky datang ke sekretariat menyerahkan surat pengunduran diri dan diterima sebagaimana surat resmi, tapi surat itu belum sampai ke meja saya," tuturnya.

Saefudin mengatakan DPRD Kabupaten Indramayu belum menentukan sikap terkait pengunduran diri tersebut karena hingga saat ini masih dalam masa reses.

Setelah reses berakhir, lanjut Saefudin, DPRD Kabupaten Indramayu akan membahas dan memproses surat tersebut.

Surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim tersebar di jagat maya. Surat tertanggal 8 Februari 2023 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu itu berisi permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026.

Dalam surat tersebut, Lucky menyatakan tidak mampu mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu sehingga mengajukan pengunduran diri dan berharap pimpinan DPRD bisa menindaklanjutinya.

"Bersama ini, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026, terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat pengunduran diri ini," tulis Lucky dalam surat itu.