Polisi Tangkap 4 Sekawan Pelaku Pengeroyokan di Bogor
BOGOR - Polresta Bogor, Polda Jawa Barat menangkap empat sekawan pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Jalan Pangrango Kota Bogor.
Para pelaku, berinisial MS (21), MF (19), serta kakak beradik AM (22) dan AW (21), sedangkan korban berinisial MN menderita luka di leher.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan para pelaku dibantu warga tak lama setelah kejadian.
Pengeroyokan terhadap MN pada Sabtu (11/2) malam, sedangkan para pelaku ditangkap pada Minggu (12/2) dini hari.
"Kita dari Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian membawa senjata tajam secara ilegal kemudian pengeroyokan ya," kata dia.
Bismo mengungkapkan modus para pelaku melakukan pengeroyokan dan pencurian dengan cara memisahkan korban dari teman-temannya yang juga sedang mengendarai motor.
Para pelaku mengejar korban yang sedang mengendarai motornya hingga terpisah dari yang lain. Setelah itu, para pelaku mengeroyok korban. Salah satu di antara mereka menyabetkan celurit ke leher MN hingga mengalami luka dan harus dibawa ke rumah sakit.
Baca juga:
- [BREAKING NEWS] Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- [BREAKING NEWS] Ferdy Sambo Terbukti Bersalah di Kasus Kematian Brigadir J, Divonis Hukuman Mati
- Indonesia Ajukan Utang ke China Rp8,3 Triliun untuk Tambal Proyek Kereta Cepat
- Giliran China Tuding Balon Milik AS Masuk Wilayah Udaranya Tanpa Izin Sejak Awal 2022
Melihat korbannya kesakitan, para pelaku merampas jaket MN dan mencuri telepon selulernya.
"Nah kita bekerja sama dengan warga yang melihat kejadian, menyaksikan kejadian. Kejadiannya di Pangrango. Kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing," jelasnya.
Pelaku dijerat tiga pasal, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa para pelaku sengaja memancing korban MN yang sebenarnya memang lawannya untuk bertemu.
Setelah bertemu, para pelaku memisahkan korban dari teman-temannya, hingga saat kejadian setelah tidak berdaya, para pelaku begitu saja meninggalkan korbannya.
"Jadi jaket sama HP (ponsel) yang ada di dalamnya diambil," ujarnya.