Pemkab Garut Berikan Pendampingan Hukum Bagi Anak Korban Rudapaksa
GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan tim untuk memberikan pendampingan hukum maupun pemulihan trauma bagi anak yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya.
"Kami akan melakukan pendampingan, itu merupakan kewajiban kami, siapapun korbannya, kami wajib melakukan pendampingan," kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPKBPPPA) Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa saat dihubungi di Garut, Antara, Jumat, 22 Februari.
Pemerintah daerah sudah mendapatkan informasi adanya kasus seorang perempuan di bawah umur yang menjadi korban perbuatan asusila oleh ayah tirinya secara berkali-kali sampai hamil dan melahirkan.
Pemerintah, kata dia, akan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal terkait kondisi kesehatannya dan juga kejiwaan anak tersebut, termasuk dalam pendampingan hukumnya mulai dari kepolisian hingga proses sidang.
"Dalam kasus ini korban diperkosa oleh ayah tiri, dikhawatirkan akan ada tekanan dari masyarakat dan keluarga, karena itu harus ada pengamanan untuk keselamatan dan kemudahan penyidikan," katanya.
Ia menyampaikan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Garut untuk membantu meringankan beban hidup korban.
Selain itu, lanjut dia, korban juga dipastikan akan tetap mendapatkan hak pendidikannya dengan tidak dikeluarkan dari sekolah, melainkan diberi cuti selama satu tahun.
"Sekolah tidak boleh mengeluarkan, kecuali ada ketidaknyamanan korban di sekolah itu, bisa sekolahnya dipindahkan," katanya.
Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus perbuatan asusila seorang ayah inisial AAS (45) terhadap anak tirinya pelajar SMP hingga melahirkan di Kabupaten Garut.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban melahirkan, kemudian dilaporkan oleh keluarganya, hingga akhirnya diketahui pelaku yang menghamili korban.
Tersangka, kata Kapolres, melakukan perbuatan tersebut sebanyak 15 kali sejak Maret 2022, dan kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca juga:
- Politikus PDIP Sindir Koalisi Perubahan, Bicara Perubahan Tapi Gagasan Besarnya Tidak Ada
- PDIP Bantah 'Alergi' dengan PKS, Ahmad Syaikhu Cs Bakal Disambut Hangat Jika Datang Silaturahmi
- Tak Masalah Cak Imin Bertemu Airlangga, Gerindra Klaim Sudah Saling Memahami dengan PKB
- Meski Sibuk Rajut Koalisi dengan PKB, Gerindra Buka Pintu Relawan Jokowi Mania yang Mau Dukung Prabowo
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan 1/3 kurungan karena ada anak yang menjadi korban.