Berkat Laporan Warga, Tukang Bangunan Edarkan Sabu Diringkus Polres Agam
SUMBAR - Kepolisian Resor Agam menangkap tukang bangunan diduga mengedarkan sabu-sabu di rumahnya di Dusun Bancah Balantai, Jorong Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Kepala Polres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan dalam penangkapan pria inisial AH (32) itu diamankan tiga paket sabu-sabu siap edar, timbangan digital, telepon genggam dan lainnya.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan itu dan tersangka beserta barang bukti, kami telah amankan ke Mako Polres Agam," katanya di Lubukbasung, Adam, Sumbar, Jumat, 10 Februari
Ia mengatakan, penangkapan AH, setelah adanya laporan dari warga terkait pelaku yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Agam di bawah pimpinan KBO Ipda Feri Junaidi langsung mendatangi tempat kejadian perkara pada Jumat 10 Februari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga:
- Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Tuduhan Kriminalisasi dan Politis Hanya Persepsi
- Gibran Klarifikasi Soal Namanya Disebut-sebut Jadi Korban Penangkapan Polisi Arab Saudi
- PSI Ingin Grace Natalie Hingga Faldo Maldini Masuk Bursa Cagub DKI 2024
- Usai Bertemu Cak Imin, Airlangga Pastikan Golkar dan PKB akan Saling Berkunjung
Sesampai di lokasi, anggota langsung mengamankan pelaku dan menggeledah rumahnya, sehingga ditemukan barang haram itu.
"Penggeledahan rumah tersebut juga didampingi saksi dan pelaku. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya," katanya.
Menurut dia, atas perbuatan pelaku itu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Apabila ada laporan, maka kami langsung terjunkan anggota untuk menangkap pelakunya," tandasnya.