Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Eri Cahyadi soal Surat Risma, PDIP Jadikan Bukti Kuat di MK

SURABAYA - Bawaslu Jawa Timur memutuskan Eri Cahyadi-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

"Menyatakan terlapor (Eri Cahyadi-Armudji) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto dikutip dari putusan Bawaslu Jatim, Selasa, 5 Januari.

Putusan Bawaslu Jatim ini disambut baik PDI Perjuangan Kota Surabaya. PDIP menilai keputusan itu sangat tepat. 

"Laporan tim hukum kami, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. Bagaimana mungkin tuduhan money politics dikaitkan dengan surat Bu Risma kepada warga Surabaya," kata Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono.

Laporan dugaan politik uang diajukan Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim Novly B. Theysen. Laporan ini terkait pengiriman surat Bu Risma kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armudji awal Desember 2020. 

"Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu Jatim yang tepat dan jernih dalam memutus perkara," kata Adi.

PDIP juga memuji kinerja tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya, yang dipimpin Arif Budi Santoso, SH, yang telah bekerja cermat dan jeli, serta cerdas dalam merumuskan dalil-dalil dan pembuktian balik untuk mematahkan tuduhan.

"Terima kasih kepada tim hukum Eri Cahyadi-Armudji yang telah bekerja jeli dan cermat. Tim dengan sangat cerdas mematahkan semua tuduhan di persidangan. Sejak awal, tim hukum telah bekerja keras mengawal kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Sudabaya," kata Adi.

Sementara Arif Budi Santoso, yang memimpin tim hukum mengatakan, masyarakat Surabaya sudah paham siapa pihak yang diduga menggunakan politik uang selama masa kampanye dan menjelang Pilkada pada 9 Desember 2020.

"Yang jelas bukan dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji. Melalui pembagian beras, sarung, selimut, hingga bagi-bagi uang yang dilakukan massif dan telanjang mata. Tuduhan KIPP Jawa Timur salah alamat terhadap Eri Cahyadi-Armudji," kata Arif.

Pasca putusan Bawaslu Jatim, PDIP Surabaya berkonsentrasi pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Pleno rekapitulasi KPU menyatakan Eri Cahyadi-Armudji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8 persen atau sekitar 145 ribu suara. Mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman. Machfud Arifin (MA) kemudian menggugat hasil Pilkada Surabaya ke MK.

"Putusan Bawaslu Jatim akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi," kata Arif.