Dilaporkan ke Polisi, Ketua MK Menolak Komentar
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman mengatakan tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait sembilan hakim termasuk dirinya yang dilaporkan ke kepolisian.
"Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait substansi," kata Ketua MK Anwar Usman usai pelantikan anggota Majelis Kehormatan MK di Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 9 Februari.
Akan tetapi, sambung dia, setiap warga negara memiliki atau mempunyai hak, salah satunya melaporkan hakim ke pihak berwajib.
Anwar Usman mempersilakan semua pihak, terutama media massa untuk terus mengikuti perkara yang dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan Hakim MK terkait kasus dugaan adanya perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
Baca juga:
- KPK Bakal Cek Kabar Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Diusulkan Naik Pangkat
- Jokowi akan Tinjau Pasar dan Resmikan Terminal Amplas Medan
- Untung-Rugi Pertemuan Golkar dan PKS: Kurangi Polarisasi, Tapi Publik Lama Menunggu Kepastian Capres-Cawapres
- Kejagung Tak Bisa Pastikan Kehadiran Menkominfo Johnny G Plate Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS
Terlepas dari pelaporan itu, Anwar Usman mengatakan tiga anggota Majelis Kehormatan MK yang baru dilantik, yakni Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito sudah mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait masalah yang terjadi di internal lembaga itu.
Ketua MK mengatakan tidak meragukan integritas ketiga anggota Majelis Kehormatan MK tersebut. Namun, demi menjaga adanya kecurigaan maka ketiganya disumpah.
"Umpamanya kalau ada kecurigaan maka tadi disumpah padahal beliau-beliau sudah sering disumpah," ujarnya.